Pusdat

Muhammadiyah Tegaskan Tidak Terlibat dalam Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono

Jakarta

 

Pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. (Foto: Jakartamu.com)

PENDOBRAK – Persyarikatan Muhammadiyah menegaskan bahwa laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang beredar di media sosial bukan merupakan sikap resmi organisasi dan tidak mewakili mandat lembaga tersebut. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Twitter/X Muhammadiyah pada Jumat, 9 Januari 2026.

"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, Jumat (9/1/2026).

Bachtiar menyampaikan bahwa setiap tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan organisasi hanya sah jika disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Organisasi juga menekankan komitmennya terhadap keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

Pernyataan ini muncul setelah komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea, yang dinilai oleh pelapor sebagai pencemaran nama baik dan penistaan agama terhadap organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

Dikutip dari RMOL, pelapor yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah mengklaim bahwa materi Mens Rea telah merendahkan, memfitnah, dan memperburuk suasana publik serta berpotensi memecah belah bangsa karena menyinggung isu konsesi tambang dan keterlibatan organisasi keagamaan dalam politik praktis.

Namun, dalam klarifikasi resminya, PP Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) menyatakan bahwa tindakan pelapor tidak memiliki mandat organisasi dan tidak otomatis mencerminkan pandangan Persyarikatan Muhammadiyah. Muhammadiyah mendorong masyarakat untuk menjaga etika bermedia dan komunikasi yang dewasa ketika menyikapi perbedaan pendapat.

Polda Metro Jaya sendiri telah mengonfirmasi menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan klarifikasi serta menganalisis barang bukti, termasuk menilai dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam materi Mens Rea. Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini telah menimbulkan perdebatan luas di masyarakat, termasuk di kalangan organisasi keagamaan lain dan pakar hukum mengenai batasan antara kritik sosial dan penghinaan dalam ruang publik. Muhammadiyah menegaskan prinsipnya untuk memperkuat dialog sehat dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. (X/Rmol/Dtk)
Surabaya