Presiden AS Donald Trump: “Saya Tidak Butuh Hukum Internasional!”
PENDOBRAK – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai kontroversi. Ia menyatakan bahwa ia tidak merasa terikat oleh hukum internasional. Menurut Trump, moralitas dirinya sendiri adalah satu-satunya ukuran atas kekuasaannya dalam kebijakan luar negeri.
Dalam wawancara yang dipublikasikan oleh The New York Times pada Kamis, (8/1/2026), ketika ditanya apakah ada batasan terhadap kekuatan global yang dimilikinya sebagai presiden dan panglima tertinggi militer AS, Trump menjawab:
“Ya, ada satu hal. Moralitas saya sendiri. Pikiran saya sendiri. Itu satu-satunya yang bisa menghentikan saya.”
Trump menambahkan: “Saya tidak butuh hukum internasional.” Ia juga mengatakan bahwa ia tidak ingin menyakiti orang, sambil menyatakan bahwa apakah pemerintahannya harus mematuhi hukum internasional tergantung pada definisi yang digunakan.
Pernyataan itu muncul di tengah kritik luas atas kebijakan luar negeri pemerintahan Trump, termasuk operasi militer baru-baru ini di Venezuela yang menggulingkan pemimpin negara itu dan menimbulkan kontroversi soal legalitas tindakan tersebut di mata hukum internasional.
Trump juga menghubungkan pandangannya itu dengan rencana strategis lain, seperti minat pemerintahannya untuk mengambilalih wilayah Greenland, yang ia sebut penting secara geopolitik. Trump tetap bersikeras walau pemerintah Denmark menegaskan bahwa wilayah itu tidak untuk dijual.
Pernyataan Trump ini semakin menambah ketidakpastian bahwa hukum internasional merupakan landasan bagi stabilitas dan kerja sama internasional. Hingga saat ini, pernyataannya belum direspons secara resmi oleh Gedung Putih selain wawancara dengan The New York Times.
Diketahui, selain pernyataan itu, pemerintah Trump juga telah mengambil langkah besar lainnya, yaitu menarik Amerika Serikat dari 66 organisasi internasional yang mencakup badan PBB dan lembaga global lainnya.
Pada Rabu (7/12026), Trump menandatangani sebuah Memorandum Kepresidenan yang memerintahkan penghentian partisipasi dan pendanaan AS terhadap 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB yang menurut pemerintahannya tidak lagi “melayani kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran ekonomi, atau kedaulatan Amerika Serikat.”
Gedung Putih menjelaskan keputusan ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kedaulatan Amerika dan mengalihkan sumber daya ke prioritas domestik seperti infrastruktur, militer, dan keamanan perbatasan. (NYT/CNA/YTB)
